Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Nonprosedural ke Arab Saudi

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Nonprosedural ke Arab Saudi

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagalkan keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji menggunakan jalur nonprosedural menuju Arab Saudi. Upaya pencegahan dilakukan selama periode awal penyelenggaraan haji 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan visa sekaligus melindungi WNI dari risiko hukum di negara tujuan.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Hendarsam di Jakarta, Sabtu (02/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (02/05/2026).

Menurut Hendarsam, seluruh jajaran imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung. Langkah tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait penguatan pengawasan keberangkatan jamaah.

“Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan salah satu pencegahan terbaru dilakukan terhadap 23 calon jamaah yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

“Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan,” kata Galih.

Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen perjalanan yang digunakan rombongan tersebut. Setelah pemeriksaan lanjutan, para calon jamaah diketahui berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, kata Galih, rombongan tersebut sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

Satu orang dalam rombongan diketahui bertindak sebagai koordinator, sedangkan 22 lainnya merupakan calon jamaah haji nonprosedural. Menindaklanjuti temuan itu, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Galih.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan musim haji 2026, Ditjen Imigrasi juga mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.

Selain pengawasan, Imigrasi menyiagakan petugas di 14 bandara embarkasi dan debarkasi haji di Indonesia. Fasilitas autogate juga dioperasikan di sejumlah bandara dengan volume penumpang tinggi, seperti Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Juanda, guna mempercepat pemeriksaan keimigrasian terhadap sekitar 221 ribu calon jamaah haji Indonesia.

Gelombang pertama keberangkatan jamaah calon haji Indonesia berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026 dengan tujuan Madinah. Selanjutnya, gelombang kedua dijadwalkan langsung menuju Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional