Polsek Siak Kecil Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Utama Ditangkap

Polsek Siak Kecil Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Utama Ditangkap

Bagikan:

BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Kecil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial JA (37) ditangkap setelah diduga menjadi pemasok utama sabu kepada pelaku lain yang lebih dahulu diamankan polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak Kecil, Bastian Rinaldi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka sebelumnya berinisial AE.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (37) yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah siak kecil,” ungkap Bastian Rinaldi, sebagaimana dilansir Riau1, Sabtu (02/05/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lima paket diduga sabu yang terdiri atas tiga paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar dengan berat kotor total 3,11 gram. Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, kaca pyrex, alat hisap (bong), plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp1,95 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Kapolsek Siak Kecil menyebut JA merupakan pemasok sabu kepada tersangka AE yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Siak Kecil dalam kasus berbeda sehari sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

“Dari hasil interogasi, tersangka JA mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada pelaku sebelumnya. Hal ini menguatkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang sedang kami kembangkan,” tegasnya.

Untuk memastikan proses penangkapan berjalan sesuai aturan hukum, polisi turut menghadirkan saksi dari perangkat desa setempat saat penggeledahan berlangsung.

Berdasarkan hasil tes urine, JA dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil tes urin, tersangka JA dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110, layanan ini gratis dan aktif 24 jam,” pungkas Bastian.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal