BENGKALIS – Seorang pemuda berinisial WN (18) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan malam Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (02/05/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya tengah ditangani tim operasional. Dalam proses penyelidikan itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung di salah satu tempat karaoke (karaoke television/KTV) di wilayah Duri Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pinggir, Agung Rama, mengatakan petugas melihat pemuda tersebut membuang sebuah bungkusan tisu saat berada di lokasi hiburan malam.
“Saat melakukan pengembangan perkara di salah satu KTV di wilayah Duri Barat, petugas melihat seorang pengunjung yang gerak-geriknya mencurigakan dan membuang sebuah bungkusan tisu,” ujar Agung Rama, sebagaimana dilansir RRI, Sabtu (02/05/2026).
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Polisi kemudian langsung mengamankan WN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok tersebut untuk mengembangkan kasus jaringan narkotika yang diduga terkait.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih kami buru,” jelas Kapolsek.
Selain pil ekstasi, petugas turut menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 yang diduga digunakan dalam aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan WN dalam penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif amphetamine. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna memburu pemasok yang masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tuturnya. []
Redaksi05

