Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Kepulauan Meranti

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Kepulauan Meranti

Bagikan:

KEPULAUAN MERANTI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 27 kilogram sabu dan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba lintas negara.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bersama pihak Bea dan Cukai melakukan penyelidikan tertutup selama dua pekan di wilayah perairan Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi, mengatakan petugas berhasil mencegat sebuah speedboat mencurigakan pada 27 April 2026. Dua pria berinisial K (26) dan S (38), warga Kabupaten Bengkalis, ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri.

“Kami melakukan pengejaran dengan kapal pompong agar pelaku tidak curiga, kemudian kami lihat kapal tersebut melintas dan melakukan pengejaran,” kata Aldi saat konferensi pers, sebagaimana diberitakan Detik, Sabtu (02/05/2026).

Menurut Aldi, proses pengejaran berlangsung dramatis karena salah seorang personel kepolisian harus melompat dan berenang menuju speedboat untuk menghentikan laju kapal pelaku. Polisi juga terpaksa mengambil tindakan tegas setelah para tersangka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Sehingga, personel kami melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak di bagian kaki. Sudah kami berikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan, sehingga kami lakukan penindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 paket sabu dengan total berat 27 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 paket bermerek Chinese Pin Wei dan 10 paket bermerek Gold Leaf. Selain itu, petugas juga menyita 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus tersebut dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dari total 27 kilogram sabu yang berhasil diamankan, Polres Kepulauan Meranti bersama jajaran telah menyelamatkan lebih dari 6.600 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami menjaga generasi bangsa,” kata Aldi.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Hengki Haryadi, menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi ancaman serius, terutama bagi wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional.

“Hampir semua pengungkapan kasus narkoba ini berasal dari negara tetangga,” kata Hengki.

Ia menambahkan pemberantasan narkoba menjadi perhatian utama Kapolda Riau karena jaringan peredaran narkotika kerap memanfaatkan berbagai jalur dan pihak tertentu untuk memperlancar aksinya.

“Kebijakan Kapolda Riau yang merupakan sense of crisis ini, zero tolerance, tidak ada toleransi untuk narkoba, termasuk apabila ada anggota yang melanggar,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menambahkan kawasan Pantai Timur Sumatera, khususnya Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika internasional sehingga membutuhkan pengawasan terpadu secara nasional.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Riau. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal