Gugatan Wartawan ke PN Gedong Tataan Disorot Praktisi Hukum

Gugatan Wartawan ke PN Gedong Tataan Disorot Praktisi Hukum

Bagikan:

PESAWARAN – Gugatan perdata yang diajukan seorang wartawan terhadap sesama jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan memicu perhatian kalangan organisasi pers dan praktisi hukum di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Perkara yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan itu dinilai berpotensi menimbulkan preseden terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (06/05/2026). Sejumlah organisasi pers di Pesawaran disebut akan mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gedong Tataan Nurul Hidayah menilai penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya ditempuh melalui Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, bukan langsung melalui gugatan perdata di pengadilan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi. Itu difasilitasi oleh Dewan Pers dan sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Nurul, sebagaimana diberitakan Prioritas Tv, Minggu (03/05/2026).

Nurul yang menjadi kuasa hukum tergugat bernama Yuliansyah menyatakan pihaknya menyayangkan langkah hukum yang diambil penggugat karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pers.

“Ini menjadi ironis, karena yang bersangkutan juga berprofesi sebagai wartawan. Seharusnya memahami bahwa penyelesaian sengketa pers tidak langsung melalui gugatan perdata,” tegasnya.

Ia mengatakan tim kuasa hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan mendatang dengan alasan gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam regulasi.

Menurut Nurul, kasus tersebut diharapkan tidak menjadi contoh buruk bagi dunia jurnalistik di daerah. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan hak jawab dan hak koreksi sebelum membawa persoalan pemberitaan ke jalur hukum perdata.

“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan membuktikan bahwa gugatan ini tidak berdasar,” tambahnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat terkait alasan pengajuan gugatan terhadap sesama wartawan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum