Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat mulai Senin (04/05/2026). Aturan tersebut diterapkan pada jam sibuk pagi dan sore untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Ibu Kota.

Dalam skema tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap diperbolehkan melintas pada hari ini. Kebijakan ganjil genap mulai berlaku pukul 06.00 WIB dan diterapkan di puluhan ruas jalan utama hingga akses gerbang tol tertentu di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi selama penerapan kebijakan berlangsung.

Warga dapat menggunakan berbagai moda transportasi seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), hingga Transjakarta yang kini memiliki jaringan koridor lebih luas.

Selain itu, bus reguler dan angkutan kota (angkot) juga terus diremajakan dengan penambahan variasi rute di berbagai wilayah Jakarta.

Sejumlah kendaraan tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap, di antaranya mobil listrik, kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkot, dan taksi.

Mobil listrik menjadi salah satu kendaraan yang memperoleh pengecualian penuh dari aturan tersebut. Kebijakan itu dinilai turut mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Jakarta.

Sebagaimana dilansir Katadataoto, Senin (04/05/2026), jadwal penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 ribu sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penindakan pelanggaran dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan serta pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak atau mobile.

Selain penerapan ganjil genap, rekayasa lalu lintas berupa sistem contra flow juga diberlakukan di ruas tol dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk mengurai kemacetan.

Pengendara diimbau tetap berhati-hati saat melintas di jalur contra flow karena memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi akibat perubahan arus lalu lintas.

Adapun ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, hingga Jalan Gunung Sahari.

Aturan serupa juga berlaku di sejumlah akses gerbang tol menuju Jakarta, termasuk kawasan Slipi, Kuningan, Tebet, Cawang, Rawamangun, hingga Cempaka Putih. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional