GOWA – Polisi masih mendalami motif penikaman terhadap seorang pemuda bernama Umar Sidik (24) di depan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tompobulu, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dua terduga pelaku berinisial S dan R kini telah menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Gowa setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gowa Arman Tarru mengatakan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian perut dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut diduga dilakukan oleh pelaku inisial S dan R yang saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Gowa,” kata Arman Tarru saat pengungkapan kasus di Gowa, Minggu (03/05/2026) malam, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (03/05/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 22.40 WITA di depan Puskesmas Tompobulu. Saat kejadian, korban tengah memperbaiki mobilnya yang mogok dalam perjalanan menuju Dusun Pajagalung, Desa Tanete.
Menurut polisi, suara knalpot kendaraan korban yang keras diduga memicu teguran dari pelaku. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung aksi penikaman.
Korban yang mengalami luka serius langsung tersungkur di lokasi kejadian. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jeneponto dan kemudian dipindahkan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Pasca-kejadian, keluarga korban bersama warga mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu untuk meminta aparat segera menangkap pelaku. Desakan itu muncul setelah video terkait penanganan kasus tersebut beredar luas di media sosial.
Arman Tarru menyebut penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak karena terdapat perbedaan versi antara korban dan pelaku terkait pemicu keributan.
“Motif dari kejadian tersebut kami masih mendalaminya. Pelaku menyerahkan diri itu ada dua orang, tapi ibunya ikut juga ke kantor polisi,” tutur dia.
Penyelidikan dilakukan bersama Polsek Tompobulu, tokoh masyarakat, serta pemerintah kecamatan setempat guna memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Dalam hal ini, perlu kami tegaskan bahwa kami mengimbau kepada warga agar mempercayakan proses penyelidikan dan proses penyidikan ke Polres Gowa. Korban kini masih di rumah sakit Wahidin. Untuk pasalnya, 262 ayat 2 KUHP ancaman maksimal 7 tahun. Alat yang digunakan menikam korban masih kita cari,” tegasnya. []
Redaksi05

