Viral Utang di TikTok, IRT Palembang Tempuh Jalur Hukum

Viral Utang di TikTok, IRT Palembang Tempuh Jalur Hukum

Bagikan:

PALEMBANG – Dugaan penyebaran persoalan utang melalui siaran langsung live TikTok dan grup WhatsApp berujung laporan hukum di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang ibu rumah tangga bernama Sella Mustika (31) melaporkan wanita berinisial ES ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.

Laporan tersebut diajukan pada Minggu (03/05/2026), setelah korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa malu akibat persoalan utang pribadinya diduga disebarluaskan di media sosial maupun grup percakapan warga.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengatakan kliennya melapor menggunakan dasar Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Klien kami melaporkan terlapor ES karena diduga telah memviralkan persoalan utang melalui media sosial secara live, sehingga menimbulkan rasa malu dan trauma,” ujarnya, sebagaimana dilansir SindoNews, Minggu, (03/05/2026).

Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong 2, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat (01/05/2026) malam. Menurut Conie, persoalan bermula dari pinjaman uang yang dilakukan korban pada November 2025 dengan sistem bunga tinggi.

“Klien kami sudah beritikad baik membayar, namun karena bunga yang sangat tinggi, ia tidak lagi sanggup melunasi. Dari situ kemudian persoalan ini diviralkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan nilai pinjaman awal mencapai Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian sebesar Rp21 juta dalam waktu dua pekan. Namun, beban pembayaran disebut terus meningkat hingga korban kesulitan melunasi utang tersebut.

Karena belum dapat menyelesaikan pembayaran, terlapor diduga menyebarkan informasi mengenai utang korban melalui siaran langsung di TikTok serta grup WhatsApp lingkungan tempat tinggal korban.

“Klien kami dipermalukan di depan publik. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” tegas Conie.

Sella mengaku sangat terpukul atas dugaan penyebaran persoalan pribadinya di media sosial. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Saya diviralkan di TikTok dan grup kompleks. Saya malu dan berharap ada keadilan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polrestabes Palembang Sugriwa melalui Perwira Pengamanan dan Patroli (Pamapta) Adityan Ammar Syahputra membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan penyidik.

“Laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim,” ujarnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum