Polisi Tangkap Pemuda Pembawa 9 Paket Sabu di Bukit Batu

Polisi Tangkap Pemuda Pembawa 9 Paket Sabu di Bukit Batu

Bagikan:

BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu menangkap seorang pemuda berinisial JK (25) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket kecil sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di pinggir Jalan Bambu Kuning pada Ahad (03/05/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Batu Al Imran mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat. Saat patroli dilakukan, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

“Dari laporan warga, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di pondok pinggir jalan, lalu langsung diamankan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Cakaplah, Senin, (04/05/2026).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sembilan paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,61 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, kotak rokok, alat hisap atau bong, plastik klip kosong, serta sendok sabu yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bukit Batu.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bukit Batu untuk proses lebih lanjut,” cakap Kapolsek.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal