KPK Periksa ASN Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang Tiruan

KPK Periksa ASN Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang Tiruan

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyidikan dugaan korupsi impor barang tiruan. Pemeriksaan terhadap saksi berinisial SA dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (04/05/2026), sebagai bagian dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.

“Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (04/05/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap SA dijadwalkan berlangsung di kantor KPK, Jakarta. SA diketahui sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik pada 9 April 2026 untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang dari berbagai unsur.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan impor.

Para tersangka dari unsur Bea Cukai yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bea Cukai.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.

Pengembangan perkara terus dilakukan. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Selain memeriksa saksi, KPK juga mendalami aliran dana dalam kasus tersebut. Pada 27 Februari 2026, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan di dalam lima koper di sebuah rumah kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan cukai impor barang tiruan yang tengah diselidiki penyidik. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional