BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Senin (04/05/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa yang merupakan kontraktor dari pihak swasta itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Sidang perkara tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sarjan sejumlah 150 juta rupiah yang dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” ungkap JPU KPK dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar, Senin (04/05/2026).
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Suherlan, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa dan menilai tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta persidangan.
“Saya mengucapkan syukur alhamdulilah yaa… JPU sudah melihat semua proses fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan Jaksa saya rasa sesuai dengan fakta persidangan. Persiapan selanjutnya kami Pledoi nota pembelaan,” katanya.
Perkara tersebut bermula saat KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Sarjan di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 24 Desember 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek serta perangkat elektronik berbentuk flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek daerah.
Kasus tersebut juga disebut berkaitan dengan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang kini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. []
Redaksi05

