SURABAYA – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial HK (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, Kota Surabaya, usai diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Hasan (37), seorang kuli bangunan yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir.
Kasus pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah menemukan foto korban bersama istrinya di telepon seluler miliknya. Polisi menyebut, pelaku kemudian merencanakan penyerangan hingga akhirnya korban tewas akibat sabetan senjata tajam.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Suroto mengatakan, awal mula peristiwa terjadi saat tersangka membuka aplikasi TikTok di ponselnya pada Jumat (24/04/2026) malam. Saat itu, pelaku mendapati foto istrinya bersama korban.
“Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu yaitu korban yang diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya,” kata Suroto, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (04/05/2026).
Menurut polisi, sehari setelah mengetahui identitas korban, HK berpapasan dengan Hasan saat perjalanan pulang kerja. Pelaku lalu membuntuti korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo Jaya.
“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, pelaku mengetahui korban bekerja sebagai kuli bangunan. HK kemudian menyusun rencana penyerangan dengan mengajak tiga rekannya berinisial S, SR, dan I menggunakan dua sepeda motor. Ketiganya kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam (senjata tajam) untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.
Polisi menyebut, tersangka membawa celurit yang diselipkan di bagian belakang pinggang kiri sebelum mendatangi lokasi kejadian di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir pada Rabu (29/04/2026).
“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” ucapnya.
Usai kejadian, HK bersama tiga rekannya sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Namun, aparat berhasil menangkap HK di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya.
“Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap korban.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, korban Hasan ditemukan tewas di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Korban yang merupakan warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, diketahui baru sekitar satu bulan tinggal di kawasan tersebut. []
Redaksi05

