Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah di Purbalingga, 130 Gram Disita

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah di Purbalingga, 130 Gram Disita

Bagikan:

PURBALINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan menangkap seorang pria asal Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 130,92 gram yang diduga siap diedarkan di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Purbalingga Agus Amjat Purnomo mengatakan, tersangka berinisial LFP (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, ditangkap saat operasi pengungkapan kasus narkoba di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima,” kata Agus dalam konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Purbalingga, Senin (04/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin (04/05/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket sabu seberat 6,94 gram, satu paket sabu seberat 0,49 gram, dan satu paket lainnya seberat 0,24 gram.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 130,92 gram,” katanya.

Selain sabu, aparat turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu set alat hisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh bayaran Rp25 ribu untuk setiap titik paket kecil dan Rp2,5 juta untuk paket besar yang diletakkan di lokasi tertentu menggunakan sistem tempel.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik paket kecil dan Rp2,5 juta untuk setiap titik paket besar,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika. Hal tersebut diketahui setelah hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine yang positif,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal