SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kilogram yang telah beroperasi sejak 2022 di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dua pelaku ditangkap, sementara satu tersangka lain masih buron.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Christian Tobing mengatakan, pelaku berinisial MNH dan MR menjalankan aksinya di sebuah rumah kontrakan kosong untuk menghindari perhatian warga sekitar.
“Tersangka menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujar Tobing saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Senin (04/05/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memasang papan bertuliskan “Rumah Dijual” di depan lokasi sebagai kamuflase agar aktivitas pengoplosan tidak dicurigai masyarakat.
Polisi mengungkap, praktik ilegal tersebut melibatkan seorang pelaku lain berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). RD diduga berperan sebagai teknisi dalam proses pemindahan isi gas.
Menurut Christian, para pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Dari setiap tabung hasil oplosan, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu.
“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 160.000,” kata dia.
Hasil pengoplosan kemudian dipasarkan ke luar wilayah Sidoarjo, seperti Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Harga jual tabung elpiji oplosan berkisar Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.
Polisi menyebut komplotan tersebut mampu menjual sedikitnya 60 tabung setiap pekan dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali dalam seminggu. Dari aktivitas itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp19,2 juta per bulan.
“Hasil penyuntikan tabung gas 12 kg tersebut kemudian dijual ke wilayah luar Sidoarjo dengan kisaran harga Rp 130.000 hingga Rp 160.000 per tabung,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita satu unit mobil pikap, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung elpiji sebagai barang bukti. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung elpiji 3 kilogram berisi gas, dan 109 tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Sidoarjo menyatakan masih memburu RD untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut. []
Redaksi05

