Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kewajiban

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kewajiban

Bagikan:

SOLO – Gugatan perdata terhadap Joko Widodo terkait polemik ijazah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (05/05/2026). Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat meminta agar mantan Presiden Republik Indonesia itu hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya secara langsung kepada publik.

Perkara dugaan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2006. Namun, pada sidang awal, penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Deka Ajeng.

Deka menjelaskan gugatan tersebut ditujukan kepada Joko Widodo dengan turut melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan UGM sebagai turut tergugat.

“Ini gugatannya perbuatan melawan hukum. Kemudian turut tergugat dari Polda Metro Jaya dan dari UGM. Jadi selama ini kan kita ketahui Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik, itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dari dulu Bambang Tri kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan dia tidak pernah hadir. Makanya kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan Joglosemarnews, Selasa (05/05/2026).

Menurut Deka, gugatan perdata itu diajukan karena tidak ada mekanisme resmi yang mengatur penunjukan ijazah kepada publik di luar proses hukum. Karena itu, pihaknya menilai persidangan menjadi ruang yang tepat untuk memperlihatkan dokumen tersebut secara terbuka.

“Tidak ada mekanisme menunjukkan ijazah di depan publik. Jadi saya melayangkan gugatan keperdataan perbuatan melawan hukum. Kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” sambungnya.

Meski menggugat, pihak penggugat tetap mengakui Joko Widodo merupakan lulusan UGM. Namun, mereka mempersoalkan dokumen ijazah yang disebut berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

“Secara norma memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini ijazah yang dikuasai Pak Jokowi yang kemudian disita oleh Polda Metro Jaya. Itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli gitu,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Yb Irpan, menyatakan pihaknya menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya menunjukkan ijazah kepada publik.

“Ya, tentu saja kami tidak sependapat. Karena di dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili. Baik yang diajukan oleh Bambang Trimulyono yang ada di PN Jakarta Pusat maupun oleh Saudara Dr. Muhammad Taufik. Termasuk Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik itu tidak ada,” terangnya.

Ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat karena perkara-perkara sebelumnya juga tidak pernah memerintahkan penunjukan ijazah kepada publik.

“Maka menurut pendapat Yb Irpan gugatan tersebut tentu saja tidak perlu di buktikan dan pihaknya menganggap bahwa gugatan tersebut tidak berdasar,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum