SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap delapan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak dengan menangkap tujuh pelaku serta menyita alat berat dan batuan mengandung emas. Penindakan dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Kepala Polda (Kapolda) Banten Hengki mengatakan operasi tersebut menyasar praktik tambang emas, batu bara, dan pasir ilegal yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Langkah tegas ini kami ambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (05/05/2026).
Dalam operasi itu, aparat menangkap tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Para pelaku diduga menjalankan aktivitas penambangan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) serta tambang batu bara di kawasan hutan milik Perhutani.
Selain mengamankan batuan yang mengandung emas, polisi juga menyita dua unit ekskavator, surat jalan, buku rekapan penjualan pasir, hingga alat pengolahan emas seperti mesin glundung, blower, dan kowi.
Kapolda menjelaskan pelaku menggunakan metode tradisional untuk mengolah batuan hasil tambang agar menghasilkan emas.
“Modus pelaku untuk tambang emas adalah menggali batuan, lalu diolah menggunakan besi glundung dan direndam dalam kolam selama tiga hari untuk mendapatkan emasnya,” jelasnya.
Polda Banten mencatat penindakan terhadap tambang ilegal terus dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2025, aparat telah menuntaskan 25 perkara pertambangan ilegal yang seluruh berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Banten juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan untuk memenuhi kewajiban reklamasi di lahan bekas tambang guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” kata Kapolda. []
Redaksi05

