Kejari Surabaya Periksa Pelapor Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo

Kejari Surabaya Periksa Pelapor Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo

Bagikan:

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur (Jatim), Acek Kusuma, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo. Pemeriksaan dilakukan setelah APMP Jatim melaporkan dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan hasil kajian laporan pemeriksaan selama hampir satu dekade.

Acek dimintai keterangan penyidik pada Selasa (05/05/2026) di Kantor Kejari Surabaya. Ia menyebut organisasinya menemukan pola dugaan penyimpangan yang terus berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim terhadap RSUD Dr Soetomo sepanjang 2015 hingga 2024.

“Dari hasil kajian itu, temuan demi temuan yang terjadi sejak 2015 sampai 2024 ini terus terjadi dengan pola-pola yang sama, pola-pola yang berulang-ulang,” ungkap Acek kepada Kompas.com usai memberikan keterangan kepada penyidik di Kantor Kejari Surabaya, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (05/05/2026).

Menurut Acek, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh sejumlah pihak pada tahun berbeda setelah dugaan pelanggaran terjadi. Ia menilai pola tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kerugian keuangan negara terjadi pada tahun 2018, lalu mengembalikan juga tahun 2018. Ini kan lucu. Kalau terus-terusan begini, berarti banyak orang yang mau melakukan korupsi lalu tinggal mengembalikan,” tegasnya.

APMP Jatim mencatat sekitar 16 perusahaan diduga terlibat dalam pengembalian dana kerugian negara. Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan mekanisme pengadaan yang dinilai lebih banyak menggunakan sistem penunjukan langsung tanpa proses lelang terbuka.

Acek juga menyoroti mekanisme penyaluran dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disebut menjadi celah dalam pengelolaan anggaran.

“Otoritas penyaluran dana hibah langsung keputusan Gubernur0 Jawa Timur,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut disebut mencakup periode kepemimpinan dua Gubernur Jatim, yakni Soekarwo pada 2015–2019 dan Khofifah Indar Parawansa pada 2019–2024. Berdasarkan catatan APMP Jatim, potensi kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Sekitar Rp 297 miliar yang telah kita catat dan banyak yang berdalih mengebalikannya. Tapi yang menjadi pertanyaan, seperti apa pengembalian itu? Kemudian, kalau memang merasa mengebalikan, ayo kita sandingkan data,” ungkapnya.

Acek menjelaskan laporan awal kasus tersebut sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya untuk ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, pihak RSUD Dr Soetomo juga telah dipanggil lebih dahulu oleh penyidik kejaksaan. APMP Jatim meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi perkembangan kasus.

“Rp 1 pun anggaran APBD Provinsi Jawa Timur tidak boleh digarong. Proses perkara ini secara transparan, akuntabel, dan terbuka,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus