SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah membongkar 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi selama April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap 60 tersangka dan menyita ribuan liter BBM serta ribuan tabung gas LPG subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Djoko Julianto mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Investor, Selasa (05/05/2026).
Dari 53 perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta sejumlah praktik illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.
Polisi menyita barang bukti berupa minyak mentah sebanyak 3.070 liter, bio solar 3.824 liter, serta pertalite 7.160 liter. Selain itu, aparat turut mengamankan 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG nonsubsidi, dan puluhan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.
Menurut Djoko, total nilai subsidi energi yang diduga disalahgunakan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp12,95 miliar.
“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12,95 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Biosolar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.
Polda Jateng mengungkap para pelaku menjalankan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan dari subsidi energi pemerintah. Modus tersebut mulai dari eksplorasi minyak ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya.
Polda Jateng menegaskan pengawasan distribusi energi bersubsidi akan terus diperketat guna memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. []
Redaksi05

