BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir membongkar dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (06/05/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Viki Alfiandi (35) diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 0,21 gram saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Simpang Kandang Ayam Balai Raja kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Petugas kemudian menjalankan metode undercover buy atau penyamaran transaksi pembelian untuk memastikan aktivitas yang dicurigai. Saat operasi berlangsung, polisi melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Beat datang ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat sekitar 0,21 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Redmi Note 5 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama Viki Alfiandi dan merupakan warga Jalan Asrama Tribrata Gang Giam, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Remon alias Komeng yang berada di wilayah Duri.
Kasus itu kini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu di kawasan Pinggir dan sekitarnya.
Pengungkapan dugaan transaksi sabu tersebut sebagaimana diberitakan Cakapriau, Rabu (06/05/2026), menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pengawasan terhadap wilayah yang diduga rawan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. []
Redaksi05

