Polda Riau Bongkar Jaringan Arang Bakau Ilegal, 100 Ton Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Arang Bakau Ilegal, 100 Ton Disita

Bagikan:

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dugaan jaringan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 100 ton arang bakau siap edar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Petugas kemudian menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat sekitar 580 karung arang bakau di dermaga desa tersebut pada Sabtu (25/04/2026).

“Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro, sebagaimana dilansir Riau Pos, Rabu, (06/05/2026).

Pengembangan kasus membawa aparat ke dua lokasi dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari dua lokasi itu, polisi kembali menemukan sekitar 3.000 karung arang bakau siap jual yang diduga diproduksi dari kayu mangrove hasil penebangan liar.

“Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau yang diproduksi disebut memiliki kualitas ekspor dan dipasarkan hingga ke Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW yang diduga sebagai pemilik modal, serta SA yang berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau menilai praktik perusakan mangrove tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan memperbesar ancaman abrasi di wilayah Kepulauan Meranti. Aparat juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam praktik perdagangan arang bakau ilegal tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus