Eks Pj Sekda Riau Bongkar Fakta Pengangkatan Tenaga Ahli Tanpa Seleksi

Eks Pj Sekda Riau Bongkar Fakta Pengangkatan Tenaga Ahli Tanpa Seleksi

Bagikan:

PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Taufik OH, mengungkap tidak adanya proses seleksi dalam pengangkatan tenaga ahli gubernur saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (06/05/2026). Keterangan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut mekanisme administrasi pengangkatan sejumlah tenaga ahli di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam persidangan, Taufik menjelaskan dirinya mengetahui adanya proses administrasi pengangkatan tenaga ahli melalui koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah, namun tidak memahami secara detail proses awal penunjukan nama-nama yang diajukan.

“Persisnya saya tidak tahu, tapi proses pengadministrasiannya memang ada dikomunikasikan ke kami melalui pengusulan dari Biro Hukum, BKD, dan juga asisten,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilansir Riau Pos, Rabu (06/05/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan apakah pengangkatan tenaga ahli tersebut melalui tahapan seleksi. Taufik menegaskan proses itu tidak dilakukan.

“Tidak ada seleksi,” katanya.

Nama Dani M Nursalam menjadi salah satu yang disorot dalam persidangan. Selain itu, jaksa juga mengungkap pengangkatan Tata Maulana sebagai tenaga ahli gubernur pada 11 April 2025. Taufik membenarkan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Pj Sekda saat proses administrasi pengangkatan berlangsung.

Dalam sidang tersebut, jaksa turut menanyakan status Marjani yang diketahui menjadi ajudan gubernur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Taufik menyebut Marjani bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

“Setahu saya dia bukan PNS,” ujar Taufik.

Taufik juga menjelaskan hubungan kedekatannya dengan sejumlah nama yang disebut dalam persidangan berbeda-beda. Ia mengaku telah mengenal Dani sejak masih berada di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, sedangkan Tata dan Marjani baru dikenalnya setelah gubernur dilantik.

“Kalau Pak Dani, saya sudah kenal lama saat dia di DPRD Provinsi Riau dulu. Kalau Tata dan Marjani, saya kenal setelah Pak Gubernur mulai dilantik,” jelasnya.

Menurut Taufik, Dani dan Tata memang tercatat sebagai tenaga ahli gubernur, sementara Marjani bertugas sebagai ajudan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui hubungan pribadi mereka dengan gubernur sebelum menjabat.

Selain mengungkap proses pengangkatan tenaga ahli, Taufik juga membenarkan adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penganggaran tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.

“Terkait Permendagri itu benar, dan sejak saat itu tidak ada lagi anggaran untuk tenaga ahli,” ungkapnya.

Ia menyebut sejak aturan tersebut berlaku, posisi tenaga ahli tidak lagi dimasukkan dalam struktur anggaran daerah pada tahun anggaran 2025.

Dalam keterangannya, Taufik juga mengaku sempat mengirimkan surat penjelasan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Februari 2026 terkait proses penunjukan tenaga ahli di lingkungan Pemprov Riau.

Kesaksian Taufik dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap mekanisme pengangkatan tenaga ahli gubernur serta dugaan pelanggaran administrasi yang tengah diusut dalam perkara korupsi tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi