PATI – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati akhirnya menangkap Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga melarikan diri ke Kabupaten Wonogiri.
Ashari diamankan tim gabungan pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jateng diterjunkan membantu proses pencarian tersangka yang sebelumnya menghilang dari kediamannya.
“Sudah alhamdulillah (tertangkap, red) di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, sebagaimana dilansir Jpnn, Kamis, (07/05/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah tersangka ditetapkan pada 28 April 2026, namun belum langsung ditahan. Kondisi itu memicu reaksi warga Kabupaten Pati yang sempat mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo pada Sabtu (02/05/2026).
Penyidik menyebut upaya penangkapan paksa dilakukan lantaran tersangka tidak kooperatif saat proses pemeriksaan berlangsung. Sebelumnya, polisi sempat menyatakan tersangka bersikap kooperatif, tetapi kemudian diketahui meninggalkan rumah dan berpindah lokasi persembunyian.
Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan korban sejak pertengahan 2024. Namun, proses penyelidikan disebut sempat terhenti sebelum kembali dibuka pada April 2026. Korban diketahui melapor setelah tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren usai menyelesaikan pendidikan Madrasah Aliyah (MA).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penasihat hukum korban, tindakan dugaan pencabulan terjadi sejak korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX hingga kelas XII MA pada rentang 2020 sampai 2024.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan rangkaian peristiwa yang terjadi selama tersangka mengasuh pesantren di Kecamatan Tlogowungu. []
Redaksi05

