JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKI) Jakarta menahan tiga pimpinan PT LAT dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit fiktif senilai Rp600 miliar melalui salah satu bank pemerintah. Ketiga tersangka diduga memanipulasi dokumen agunan untuk meloloskan pembiayaan yang dinilai tidak layak.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional, BH selaku Direktur Utama (Dirut) periode 2015-2022 yang kini menjabat komisaris, serta JB selaku Dirut sejak 2024. Ketiganya ditahan pada Rabu (06/05/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapotz, menyebut para tersangka diduga menjalankan skema pencairan kredit dengan memanfaatkan kerja sama pembiayaan berbasis financial technology (fintech).
“Para tersangka selaku pengurus PT LAT diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan yang tidak layak dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi,” ujar Dapotz, sebagaimana dilansir Investor, Kamis, (07/05/2026).
Penyidik menduga praktik tersebut membuat kredit sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan secara melawan hukum. Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi itu.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dapotz.
Kejati DKI Jakarta memastikan proses hukum dalam perkara tersebut akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan. []
Redaksi05

