JAKARTA – Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa, Kamis (07/05/2026). Dalam persidangan, Soleman menilai tindakan empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen, melainkan sebatas tindakan kenakalan individu.
Sidang yang berlangsung di kawasan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto. Selain Soleman, penasihat hukum terdakwa juga menghadirkan dua saksi ahli lain, yakni psikolog dari Pusat Psikologi TNI Agus Syahrudin dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan pandangan Soleman terkait tindakan para terdakwa yang selama ini dikaitkan dengan operasi intelijen.
“Jadi menurut ahli apa yang dilakukan oleh terdakwa, apakah itu masuk kategori operasi intelijen atau itu bukan operasi intelijen? Yang selama ini yang sudah saksi ketahui dan lihat,” kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Soleman menegaskan aksi penyiraman air keras itu tidak memenuhi unsur operasi intelijen sebagaimana prosedur yang berlaku di lingkungan intelijen militer.
“Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan,” kata Soleman, sebagaimana dilansir Detiknews, Kamis (07/05/2026).
Ia juga menilai operasi intelijen seharusnya berjalan tanpa meninggalkan jejak ataupun diketahui pihak lain. Karena itu, Soleman menyebut tidak ada keterkaitan tindakan para terdakwa dengan operasi intelijen BAIS TNI.
“Nah terus kedua, kalau kita lihat lagi dalam perjalanan selama ini yang dilihat selalu ingin mengkaitkan bahwa ini pasti ada operasi intelijen. Tidak mungkin. Dan saya jelaskan di sidang ini. Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim. Itu,” ungkapnya.
Perkara ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilakukan empat prajurit TNI. Dalam dakwaan oditur militer, para terdakwa disebut melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung terhadap tindakan Andrie saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing berinisial ES, BHW, NDP, dan SL. Oditur militer menyebut para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus sebelum melancarkan aksi penyiraman menggunakan cairan pembersih karat.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer saat membacakan surat dakwaan.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti lainnya. []
Redaksi05

