JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan penanganan dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus yang diusut mencakup dugaan manipulasi klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama periode 2019 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen dan melakukan gelar perkara terkait dugaan kecurangan layanan kesehatan.
“Penyidik juga telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Yadyn saat konferensi pers dalam kegiatan Media Gathering di Jember, sebagaimana dilansir Antara pada Kamis, (07/05/2026).
Menurut Yadyn, penyidik menemukan indikasi praktik fraud upcoding dan atau phantom billing dalam pengajuan klaim JKN oleh sejumlah rumah sakit di Jember. Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung selama enam tahun terakhir.
“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi ‘fraud upcoding’ dan atau ‘phantom billing’ oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan phantom billing merupakan pengajuan klaim layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Sementara upcoding dilakukan dengan mengubah kode diagnosis atau prosedur medis menjadi lebih berat agar nilai klaim yang diterima lebih besar.
“Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa ‘upcoding’ yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya,” ujarnya.
Kajari menyebut peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprint Dik) Nomor Print 658/M.5.12/fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Penyidik juga telah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut,” katanya.
Selain memeriksa saksi, penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember bahwa tiga rumah sakit di Jember diduga melakukan manipulasi atau mark up klaim program JKN.
BPJS Kesehatan Jember juga telah memberikan sanksi tertulis kepada rumah sakit yang diduga melakukan fraud. Selain itu, pengembalian kerugian disebut telah disepakati sesuai hasil temuan petugas BPJS Kesehatan. []
Redaksi05

