PT DKJ Jadwalkan Putusan Banding Anak Riza Chalid pada 10 Juni

PT DKJ Jadwalkan Putusan Banding Anak Riza Chalid pada 10 Juni

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadwalkan pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza pada Rabu (10/06/2026). Penetapan jadwal itu dilakukan setelah pihak terdakwa menyatakan tidak lagi menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan banding.

Ketua Majelis Hakim PT DKJ, Budi Susilo, menyampaikan sidang banding dinyatakan selesai usai agenda pemeriksaan saksi digelar pada Kamis (07/05/2026). Dengan berakhirnya tahapan pembuktian, majelis hakim memberi waktu untuk menyusun putusan perkara.

“Jadi untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka sidang ditunda satu bulan ya, Rabu tanggal 10 Juni (2026). Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” ucap Budi dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Tribunnews pada Kamis, (07/05/2026).

Muhammad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Jumat (27/02/2026) dini hari.

Majelis hakim sebelumnya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun,” lanjut putusan majelis hakim.

Dalam perkara yang sama, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Sidang putusan banding Kerry diperkirakan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara korupsi sektor energi yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan swasta dan berkaitan dengan tata kelola distribusi minyak mentah nasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional