Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan

Hakim MK Minta Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Rapikan Gugatan

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperbaiki susunan permohonan yang dinilai tidak sistematis dan sulit dipahami. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 156/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (07/05/2026), terkait gugatan terhadap ketentuan perjanjian dalam UU Perkawinan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai pokok permohonan maupun posita yang diajukan pemohon, Nico Indra Sakti, belum tersusun rapi sehingga menyulitkan majelis memahami inti persoalan hukum yang dipersoalkan.

“Saya sampai mengernyitkan dahi membaca permohonan ini,” kata Guntur dalam persidangan, sebagaimana diwartakan Kompas pada Kamis, (07/05/2026).

Nico Indra Sakti, pensiunan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN), mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan. Pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam permohonannya, Nico mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat dugaan penerbitan keputusan tata usaha negara (TUN) ilegal oleh oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Keputusan tersebut disebut menganulir putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan dinilai mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.

Pemohon juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Nico mendalilkan adanya penyalahgunaan keadaan melalui penggunaan surat perdamaian di bawah tangan yang belum memperoleh pengesahan hakim sebagai dasar penerbitan keputusan TUN.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran administrasi peradilan, permohonan itu turut mempersoalkan tafsir hukum terkait perbedaan konsep perjanjian dan perikatan dalam perkawinan. Pemohon menilai Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 keliru karena dianggap menyamakan perjanjian dengan perikatan dalam konteks perkawinan.

Menurut Nico, perjanjian hanya berlaku sebelum pernikahan, sedangkan setelah pernikahan hubungan hukum berubah menjadi perikatan. Karena itu, ia mempertanyakan kedudukan putusan MK sebelumnya terhadap ketentuan dalam undang-undang.

Menanggapi argumentasi tersebut, Guntur menyebut perdebatan mengenai konsep perjanjian dan perikatan memang menjadi isu yang terus diperdebatkan dalam kajian hukum perdata. Namun, ia menegaskan permohonan harus disusun lebih jelas agar substansi perkara dapat dipahami secara utuh oleh majelis hakim.

MK juga meminta pemohon melengkapi alat bukti yang relevan untuk mendukung dalil permohonan. Kelengkapan dokumen dan kejelasan argumentasi dinilai penting agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif.

Sidang pendahuluan itu berlangsung bersamaan dengan perkara Nomor 153/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional