BENGKALIS – Sidang praperadilan terkait dugaan cacat prosedur penetapan tersangka dan penahanan seorang warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti (Kepulauan Meranti), dalam kasus dugaan pelecehan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (07/05/2026) sore. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon menyoroti kecepatan proses penyidikan hingga dasar penahanan sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) diterbitkan.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman itu menghadirkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Salsabila, sebagai saksi dari pihak termohon. Pemohon Al (45) diwakili kuasa hukumnya, Firdaus, dari Kantor Hukum Firdaus dan Rekan, Selatpanjang.
Sementara itu, pihak termohon yakni Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Meranti melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti diwakili Arisman dari Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kuasa hukum pemohon menyebut gugatan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Menurut Firdaus, laporan dugaan pelecehan itu diterima penyidik pada 13 April 2026. Sehari berselang diterbitkan surat perintah penyelidikan, kemudian pada 15 April 2026 Al ditangkap, diperiksa sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
Dalam persidangan, pihak pemohon juga mempermasalahkan keterlambatan penyerahan surat penahanan kepada keluarga tersangka. Firdaus menyebut surat tersebut baru diterima keluarga pada 18 April 2026.
Menanggapi hal itu, saksi dari pihak termohon mengaku telah berupaya menyerahkan surat penahanan kepada keluarga pemohon.
“Saya sudah menghubungi adik pemohon untuk penyerahan surat penahanan, tetapi tidak datang,” ujar Salsabila di persidangan, sebagaimana diberitakan Iniriau, Kamis (07/05/2026).
Pihak termohon juga menyampaikan pandangan berbeda terkait aturan penyerahan surat penetapan tersangka. Menurut Arisman, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan surat tersebut diberikan kepada keluarga tersangka.
“Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka dan tidak disebut harus kepada keluarga,” kata Arisman.
Selain mempersoalkan administrasi penahanan, kuasa hukum pemohon turut mempertanyakan cepatnya penanganan perkara yang disebut terjadi pada 2023 lalu. Firdaus juga menyoroti dasar penyidik melakukan penahanan ketika hasil VeR belum keluar dan hanya mengacu pada keterangan saksi serta pemeriksaan psikolog korban.
Dalam sidang itu, pihak pemohon menyebut hasil VeR yang kemudian diterbitkan menunjukkan hasil negatif. Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (8/5/2026). []
Redaksi05

