Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto, Dipicu Cemburu dan Ekonomi

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Mojokerto, Dipicu Cemburu dan Ekonomi

Bagikan:

MOJOKERTO – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto mengungkap latar belakang pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Polisi menyebut aksi yang dilakukan Satuan (43) dipicu akumulasi konflik rumah tangga, rasa cemburu, tekanan ekonomi, hingga dendam terhadap ibu mertua.

Kasus tersebut menyebabkan Siti Arofah (54) meninggal dunia, sementara Sri Wahyuni (35), yang merupakan istri pelaku, mengalami luka berat akibat penganiayaan dan masih menjalani perawatan medis.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto, Andi Yudha Pranata, mengatakan penyidik telah memeriksa pelaku secara intensif untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.

“Tersangka mengaku sering terlibat pertengkaran dengan istrinya karena diliputi rasa cemburu. Ia menuduh korban berselingkuh,” ujar Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mojokerto, sebagaimana diberitakan Suaraharianpagi pada Kamis, (07/05/2026).

Menurut Kapolres, hubungan rumah tangga pelaku dan istrinya sudah lama tidak harmonis. Keduanya bahkan disebut tidak lagi tinggal serumah sebelum kejadian berlangsung.

Selain persoalan kecemburuan, kondisi ekonomi keluarga juga disebut memperburuk situasi. Pelaku yang bekerja sebagai badut keliling, penjual balon, dan mainan merasa tertekan karena penghasilannya dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

Konflik juga terjadi antara pelaku dengan ibu mertuanya. Polisi menyebut pelaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa sering dicampuri urusan rumah tangganya dan pernah diminta meninggalkan rumah istrinya.

“Pelaku menyimpan rasa jengkel dan sakit hati terhadap korban. Itu menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan nekat tersebut,” jelas Kapolres.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan korban di Dusun Sumbertempur RT 02 RW 01 Desa Sumbergirang. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku mendatangi rumah dan terlibat cekcok dengan istrinya.

Pertengkaran kemudian berujung penganiayaan terhadap Sri Wahyuni. Saat kejadian berlangsung, Siti Arofah datang melalui pintu belakang rumah dan diduga mencoba menghentikan pertikaian.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil pisau dapur lalu menyerang korban. Siti Arofah mengalami tiga luka tusukan di bagian perut dan dua luka sayatan di leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sri Wahyuni yang mengalami luka berat kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hasil autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo, menunjukkan korban meninggal akibat luka serius di bagian leher yang menyebabkan organ vital terputus.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke arah Surabaya. Namun, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka di kawasan Asemrowo, Surabaya, beberapa jam setelah kejadian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.

“Motif utamanya adalah akumulasi persoalan rumah tangga, kecemburuan, tekanan ekonomi, dan konflik pribadi dengan mertua. Semua itu berujung pada tindakan fatal,” tegas Kapolres Mojokerto. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal