MAGELANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang sempat viral di media sosial dengan modus menyentuh bagian tubuh korban saat melintas di jalan sempit kawasan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Seorang pria berinisial ELT (28) ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV).
Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polresta Magelang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Mertoyudan pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Mertoyudan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri sejumlah rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan saat melintas di kawasan Santan RT 03/RW 01, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Rabu (06/05/2026). Saat itu, korban hendak pulang menuju tempat kosnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Magelang melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Toyib Riyanto menjelaskan, penyidik langsung melakukan pendalaman usai video kejadian beredar luas di media sosial.
“Jadi itu adalah tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat kesusilaan,” kata Toyib, sebagaimana dilansir Detikjateng, Jumat (08/05/2026).
Menurut Toyib, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor jenis Stylo, sebelum akhirnya melacak keberadaan terduga pelaku melalui sejumlah titik CCTV di wilayah Mertoyudan.
“Jadi setelah (viral) di medsos, kemudian kami menelusuri CCTV tersebut. Kemudian kami mengidentifikasi kendaraan, kami runut dari beberapa CCTV dan ditemukanlah jejak kendaraan tersebut di wilayah Mertoyudan,” sambung Toyib.
“Beberapa kali terekam CCTV sehingga di hari Kamis tersebut, kami dapat mengamankan orang tersebut atau terduga pelaku ketika berjalan menuju ke sepeda motor,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Namun, pelaku mengaku lupa jumlah pasti aksinya.
“Dari keterangan pelaku, itu sudah beberapa kali, tapi untuk jumlahnya pelaku lupa,” lanjutnya.
“(Berapa TKP) Sebenarnya informasi-informasi yang beredar itu ada beberapa yang mengeluh, mengalami hal yang serupa, tapi tidak berani melaporkan. Iya, di gang-gang yang sempit seperti itu (lokasi beraksi),” tambahnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa puas setelah melancarkan pelecehan terhadap korban.
“Tersangka merasa puas, setelah melakukan hal tersebut merasa puas,” ujarnya.
Untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka, penyidik berencana menghadirkan psikiater sebagai bagian dari proses pemeriksaan tambahan.
“Ya, untuk melengkapi proses penyidikan, tentunya kita akan mengundang psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikis dari si tersangka tersebut,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Untuk penerapan pasalnya adalah Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jadi untuk ancaman hukumnya 4 tahun, dan dengan ancaman 4 tahun tersebut memang secara formil tidak bisa dilakukan penahanan. Jadi kita hanya minta pertanggungjawaban dari keluarga dan kita wajibkan untuk wajib lapor,” pungkasnya. []
Redaksi05

