ROKAN HILIR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan seorang pria berinisial SU (36) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (09/05/2026). Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 24,10 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Riau terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanah Putih. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim operasional Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Riau dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Putu Yudha Prawira mengatakan tim bergerak setelah menerima laporan warga pada Jumat (08/05/2026) malam. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dilansir Nadariau, Sabtu (09/05/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” kata Putu Yudha Prawira.
Menurut dia, tim yang dipimpin Yogie Pramagita kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan target berada di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata Putu Yudha Prawira.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif dan tes urine terhadap tersangka untuk kebutuhan pengembangan perkara.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi memutus rantai peredarannya di lingkungan masyarakat.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Putu Yudha Prawira. []
Redaksi05

