Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Pertamina Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Pertamina Digelar Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Senin (11/05/2026). Salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang vonis ialah Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara.

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” ucap Andi Saputra, sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/05/2026).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakpus.

Selain Arief, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arief dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara Dwi dan Indra dituntut masing-masing 12 tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara.

Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Dwi dan Martin masing-masing dituntut membayar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara, Arief Rp5 miliar subsider lima tahun penjara, serta Indra Rp5 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, Arief disebut terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum pada tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Ketiga tahapan itu meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 pada 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2020-2021.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285,18 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional