Sopir Truk di Jember Ditahan Usai Selewengkan 4.000 Liter Solar Subsidi

Sopir Truk di Jember Ditahan Usai Selewengkan 4.000 Liter Solar Subsidi

Bagikan:

JEMBER – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember menahan seorang sopir truk berinisial FAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penahanan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi kelompok tani untuk pembelian solar subsidi dalam jumlah besar hingga mencapai 4.000 liter. BBM tersebut diduga kemudian dijual kembali secara bebas demi keuntungan pribadi.

“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember Harry Sasono, sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/05/2026).

Dalam penyidikan kasus itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, empat tandon atau kempu penampung solar, serta surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dari kelompok tani yang digunakan tersangka untuk mendapatkan pasokan solar dalam jumlah besar.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa truk, kempu atau tandon yang digunakan untuk tempat BBM solar, dan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar dari kelompok tani, sehingga dengan surat itu, tersangka mendapatkan jumlah solar yang cukup besar di SPBU Jalan Teuku Umar Jember,” tuturnya.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka membeli, mengangkut, lalu menjual solar subsidi tersebut kepada masyarakat maupun perusahaan. Polisi menyebut hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Solar sebanyak empat ribu liter itu juga sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dalam pemeriksaan, FAP mengaku baru pertama kali membeli solar subsidi menggunakan surat rekomendasi kelompok tani. Namun, penyidik menilai surat tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

“Namun tersangka juga mengakui bahwa ada surat rekomendasi kelompok tani yang juga disalahgunakan,” ujarnya.

Selain memproses tersangka, Polres Jember juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU Jalan Teuku Umar karena melayani pembelian solar subsidi secara tidak wajar.

“Pihak Pertamina memberikan sanksi tegas bahwa SPBU tersebut tidak boleh beroperasi dulu karena telah melakukan pelanggaran, sehingga masih dalam proses pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyegel SPBU tersebut setelah menemukan praktik pengisian solar ke empat tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter pada malam hari menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan petani dan nelayan. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus