JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dengan memeriksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, Selasa (12/05/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aktivitas Fadia selama menjabat kepala daerah, khususnya terkait proses pengadaan proyek pemerintah.
Dua mantan ajudan yang diperiksa berinisial AS dan SH. Keduanya dinilai mengetahui aktivitas harian Fadia karena bertugas mendampingi selama masa jabatan sebagai Bupati Pekalongan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap mantan ajudan tersebut bertujuan melengkapi informasi penyidikan yang sedang berjalan.
“ADC (ajudan, red.) ini kan selalu menempel pada bupati sehingga pemeriksaan secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (13/05/2026).
Menurut Budi, keterangan para ajudan dibutuhkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai aktivitas pemerintahan yang dijalankan Fadia, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026 dan dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek pemerintah. KPK menduga perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perkara itu, KPK menyebut Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.
KPK memastikan penyidikan perkara masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut. []
Redaksi05

