PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga bernama Yuni Dian Sukwati melaporkan dugaan penggelapan mobil miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang setelah kendaraan yang dipinjam sepupunya tak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (07/05/2026) sekitar pukul 12.33 WIB di Jalan Purwosari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Korban yang merupakan warga Perumahan Taman Melati, Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan kasus itu ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (13/05/2026) pagi.
Yuni menuturkan, terlapor berinisial RP awalnya menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp untuk meminjam mobil dengan alasan digunakan bekerja.
“Awalnya dia mengirim pesan lewat WhatsApp untuk meminjam mobil, lalu saya izinkan,” ujar Yuni sebagaimana diberitakan Suarapublik, Rabu (13/05/2026).
Karena tidak berada di lokasi saat itu, korban meminta adiknya berinisial GC menyerahkan kendaraan kepada RP.
“Terlapor menemui adik saya dan meminjam mobil dengan alasan untuk bekerja,” katanya.
Namun, setelah kendaraan dibawa, RP disebut tidak pernah mengembalikan mobil tersebut maupun memberikan kabar kepada korban.
“Saya sudah menunggu, tetapi mobil saya tidak dikembalikan. Karena itu saya melapor ke polisi agar kendaraan saya bisa kembali,” ungkapnya.
Mobil yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Honda HR-V tahun 2017 bernomor polisi B 1133 ZML.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Sugriwa melalui petugas Pengamanan Masyarakat dan Pengawalan (Pamapta) Tamia Rahmadhany membenarkan laporan dugaan penggelapan kendaraan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Unit Ranmor, untuk ditindaklanjuti,” katanya. []
Redaksi05

