Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal di Nabire, 7 WNA China Diamankan

Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal di Nabire, 7 WNA China Diamankan

Bagikan:

NABIRE – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi gabungan tersebut, tujuh warga negara asing (WNA) asal China diamankan karena diduga terlibat dalam operasional tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama personel Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya.

Di lokasi tambang, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar berupa 10 unit alat berat jenis excavator dan wheel loader, satu kamp pekerja, dua pondok operator alat berat, bangunan semi permanen, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan aktivitas PETI tersebut dijalankan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Tujuh WNA China yang diamankan diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang bawah tanah.

“Ketika ditemukan alat berat, kamp, dan pembagian tugas yang jelas, ini menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tapi harus memutus rantai pasok dan memburu pemodal utama,” jelas Rudianto dalam rilis pers yang diperoleh Tribunpapuatengah, Rabu (13/05/2026).

Rudianto menyebut kawasan tambang ilegal itu berada di area Hutan Produksi Terbatas berdasarkan hasil plotting sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025. Saat ini, ketujuh WNA tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian untuk mendukung proses penyidikan pidana.

Meski sejumlah pekerja berhasil diamankan, aparat belum menemukan pihak yang diduga sebagai pemodal utama atau aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Satgas PKH kini mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian terhadap pihak yang diduga memberi perintah operasional tambang.

Para pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar sampai Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemerintah akan terus memperkuat penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup.

“Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola dan kolaborasi lintas instansi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus