INDRAMAYU – Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), ricuh setelah mantan kuasa hukum terdakwa berteriak membantah kesaksian terdakwa Ririn Rifanto yang mengaku mengalami penyiksaan saat proses pemeriksaan oleh penyidik, Rabu (13/05/2026).
Kericuhan terjadi ketika Ririn dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Dalam keterangannya, Ririn mengaku mengalami kekerasan saat ditangkap hingga menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Namun, suasana sidang memanas setelah mantan kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyela dari kursi pengunjung dan membantah seluruh pengakuan Ririn.
“Bohong itu semua. Di sana ada saya, enggak ada itu yang namanya kekerasan itu. Kamu ini (Ririn) sembarangan saja,” kata Ruslandi di ruang sidang, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (13/05/2026).
Ruslandi juga meminta agar dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk membantah pernyataan Ririn terkait dugaan kekerasan selama pemeriksaan berlangsung.
Ketegangan kemudian berlanjut setelah keluarga korban ikut berteriak di dalam ruang sidang. Mereka meminta Priyo Bagus Setiawan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh terdakwa lain.
“Priyo jujur Yo, kamu orang jujur, jangan mau dipengaruhi sama Ririn,” teriak keluarga korban.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, meminta agar Ririn dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Priyo. Permintaan tersebut sempat dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Ririn masih berstatus terdakwa dalam perkara yang sama meski berkasnya dipisah atau splitsing.
Meski demikian, Majelis Hakim akhirnya mengizinkan Ririn memberikan keterangan tanpa diambil sumpah. Dalam persidangan, Ririn membeberkan proses penangkapan yang menurutnya disertai tindakan kekerasan.
Ia mengaku disiksa sejak ditangkap di mes nelayan hingga dibawa ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Ririn juga menyebut dirinya dan Priyo sempat dibawa ke sebuah kebun dengan mata tertutup sebelum akhirnya ditembak di bagian kaki.
“Kata penyidiknya jangan bawa-bawa nama orang lain,” kata Ririn di hadapan majelis hakim saat menjelaskan alasan dirinya mengaku mendapat kekerasan setelah menyebut nama lain sebagai pelaku.
Ririn juga menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa secara langsung oleh penyidik dan mengklaim isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan berasal dari keterangannya sendiri.
“Jadi, cuma foto dokumentasi saja, habis itu tidak tahu. Saya enggak diperiksa sama penyidik,” terang Ririn.
Pernyataan tersebut kembali memicu emosi Ruslandi hingga suasana sidang tidak terkendali. Ketua Majelis Hakim, Wimmi Simamata, kemudian mengetuk palu dan menskors sidang untuk meredakan ketegangan.
Setelah sidang kembali dibuka, Wimmi meminta seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan. Ia juga mengingatkan kuasa hukum terdakwa agar tidak mengarahkan jawaban saksi selama persidangan berlangsung.
“Pertanyaan yang diberikan jangan mengarahkan. Biarkan saksi menerangkan sendiri agar kesaksiannya itu natural,” kata Wimmi.
Sidang kembali diskors menjelang siang untuk memberikan waktu istirahat, salat, dan makan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan. []
Redaksi05

