BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), membongkar praktik penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Seorang ibu rumah tangga berinisial MJ (66) disebut menjadi pemodal utama dalam bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan melakukan tangkap tangan di akses Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau kilometer 13, Balikpapan Utara, Senin (04/05/2026) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Balikpapan, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan para pelaku memanfaatkan fuel card dan barcode MyPertamina milik orang lain untuk memperoleh solar subsidi berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Para pelaku menggunakan fuel card dan barcode MyPertamina milik orang lain. Mereka juga nekat menukar pelat nomor kendaraan agar bisa mengantre berkali-kali dalam sehari guna mendapatkan jatah solar bersubsidi secara berulang,” ujar Jerrold dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (13/05/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan empat unit truk roda enam untuk membeli solar subsidi di SPBU kilometer 13, Balikpapan Utara. Setelah tangki kendaraan terisi penuh, solar dipindahkan ke dalam jeriken sebelum kendaraan kembali mengantre untuk membeli BBM subsidi lagi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 jeriken berisi sekitar 480 liter biosolar serta sembilan jeriken kosong.
Hasil penyelidikan mengungkap MJ merupakan pemilik empat truk yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia mempekerjakan dua pria berinisial EH asal Depok dan MW asal Lampung sebagai pelaksana lapangan.
“Tersangka MJ adalah pemilik empat truk tersebut. Ia mengupah pekerjanya sebesar Rp170 ribu jika berhasil mendapatkan BBM, dan Rp50 ribu jika gagal,” jelas Kapolresta.
Solar subsidi yang diperoleh dengan harga resmi kemudian dijual kembali di kios milik MJ di Jalan Soekarno-Hatta kilometer 12 seharga Rp12.000 per liter. Dari penjualan tersebut, MJ disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200 untuk setiap liter solar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu telah berlangsung sejak April 2025. Dalam satu bulan, MJ diperkirakan meraup keuntungan bersih antara Rp60 juta hingga Rp70 juta.
Jika dihitung sejak awal operasi, total keuntungan dari bisnis ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta sampai Rp800 juta.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti berupa empat unit truk dan ratusan liter biosolar telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. []
Redaksi05

