Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Bukit Lawang, 2 Kilogram Barang Bukti Disita

Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Bukit Lawang, 2 Kilogram Barang Bukti Disita

Bagikan:

LANGKAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahorok mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan menangkap seorang pria berinisial MS (34). Dari penangkapan itu, polisi menyita lebih dari dua kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Jumat (15/05/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bahorok, Tunggul Situmeang, memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Bahorok, Harlen C. Siahaan, bersama tim operasional melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pelaku. Dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik tersangka, petugas menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah pelaku mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga sekitar, polisi kembali menemukan satu bal ganja lain, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti tambahan.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor, tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, dan satu dompet cokelat.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Tunggul Situmeang, sebagaimana diberitakan Langkat, Jumat, (15/05/2026).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langkat, David Triyo Prasojo, menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal