MATARAM – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cakranegara Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua pria berinisial H dan WH ditangkap kurang dari 48 jam setelah laporan kehilangan sepeda motor diterima polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, I Made Dharma YP, mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (17/05/2026) melalui kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram dan Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.
Kasus tersebut bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya di kawasan Cakranegara Selatan pada 16 Mei 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga yang diketahui berada di wilayah Lombok Tengah,” jelas Dharma dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Tribunlombok, Senin, (18/05/2026).
Mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku berinisial WH diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Keduanya diamankan di wilayah Lombok Tengah dan salah satu di antaranya, yakni WH, merupakan residivis kasus serupa,” ungkapnya.
Penyidik juga mendalami pengakuan kedua terduga yang menyebut telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 16 kali di berbagai TKP,” kata Dharma.
Motor hasil curian diduga dijual dengan harga mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis dan tahun kendaraan. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []
Redaksi05

