Tiga terdakwa dalam perkara itu yakni Hendry Susilo, Bachtiar Lingga Aprianto, dan Andri Prayitno. Ketiganya bekerja sebagai sopir angkutan distribusi produk milik PT KIAS yang mengangkut barang dari Kabupaten Gresik menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mengungkapkan barang yang diduga digelapkan berupa minyak goreng, margarin, dan minyak kelapa sawit dengan nilai kerugian berbeda pada masing-masing terdakwa.
“Terdakwa Andri Prayitno sebagai pelaku dengan nilai penggelapan terbesar. Terdakwa Andri diduga mengambil margarin sebanyak 203 karton atau sekitar 3.045 kilogram, yang merugikan PT Perwinda Transcotama hingga Rp 53 juta,” ujar Diah dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (18/05/2026).
Selain Andri, Hendry Susilo diduga menggelapkan 111 karton margarin dan minyak goreng senilai Rp 28 juta. Sementara Bachtiar Lingga Aprianto disebut membawa kabur 65 jeriken minyak kelapa sawit seberat 1.680 kilogram dengan estimasi kerugian Rp 26,8 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian jumlah barang yang diterima di pelabuhan dengan dokumen pengiriman. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal dan pemeriksaan rekaman Global Positioning System (GPS) kendaraan operasional.
Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan yang dikemudikan para terdakwa beberapa kali keluar dari jalur distribusi resmi. Dari pemeriksaan internal, perusahaan menduga sebagian muatan dipindahkan kepada pihak lain di lokasi tertentu selama perjalanan.
“Rekaman GPS memperlihatkan ketiga terdakwa secara konsisten melewati kawasan di luar rute pengiriman. Di sanalah mereka mengurangi muatan yang kemudian diambil alih oleh pihak lain yang sudah bersiap menerima barang tersebut,” terangnya.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa tidak membantah dakwaan yang diajukan JPU. Mereka juga mengakui keterangan para saksi serta menyampaikan permintaan maaf atas kerugian yang dialami perusahaan.
Para terdakwa dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (18/05/2026), masih terus berlanjut di PN Surabaya untuk agenda pemeriksaan berikutnya. []
Redaksi05

