Polda Kaltim mengungkap pengiriman puluhan paket narkotika melalui ekspedisi yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Kukar dan jaringan luar daerah.
SAMARINDA – Keterlibatan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam dugaan jaringan peredaran narkotika menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap pengiriman puluhan paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Tenggarong dan Balikpapan.
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai mendeteksi pengiriman paket mencurigakan melalui ekspedisi TIKI ke dua lokasi berbeda di Kaltim. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan membentuk dua tim operasional untuk memantau proses pengambilan paket di Tenggarong dan Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus mengatakan, pengawasan dilakukan bersama Bea Cukai setelah adanya informasi awal terkait pengiriman barang melalui ekspedisi tersebut. “Kemudian saya memerintahkan kepada tim opsnal, waktu itu kita bagi dua tim karena informasinya paket TIKI ini ada di dua lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan,” ujarnya di Polres Samarinda, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Minggu, (17/05/2026).
Petugas kemudian membuntuti pihak yang diduga akan mengambil paket mencurigakan tersebut di kantor ekspedisi. “Dari situ kemudian kita bersama dengan teman-teman Bea Cukai mengikuti siapa yang akan mengambil barang di TIKI,” ujarnya.
Romylus menjelaskan, pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), seorang pria datang mengambil paket di TIKI Tenggarong. Pria itu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.
Dari hasil interogasi, pria tersebut diduga hanya bertindak sebagai orang suruhan. Ia disebut mengambil paket atas perintah oknum anggota Polres Kukar berinisial YBA. “Ternyata yang bersangkutan adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar dengan inisial YBA,” ucapnya.
Setelah paket dibuka bersama saksi, petugas menemukan 20 buah narkotika golongan tertentu di dalam kiriman tersebut. Pengembangan penyelidikan juga mengarah pada paket lain di Balikpapan dengan jumlah lebih besar.
Romylus menyebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 70 paket. “Di Tenggarong 20 buah, di Balikpapan 50, total sebanyak 70 buah paket,” katanya.
Penyidik menduga pengiriman tersebut bukan transaksi tunggal. Dugaan itu diperkuat karena seluruh paket memiliki identitas pengirim dan penerima yang sama. “Nama pengirimnya sama, saudara A dari Medan, dan nama penerimanya sama,” jelasnya.
Setelah menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. YBA kemudian diamankan pada 1 Mei 2026 dini hari dan dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, YBA mengakui memesan paket tersebut dari jaringan luar daerah. Dua orang berinisial R di Jakarta dan H di Medan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Romylus mengatakan, dugaan bisnis ilegal itu memiliki selisih keuntungan cukup besar. “Untuk satu etomidate itu membeli dengan harga sekitar Rp4 juta, sementara harga pasaran di sini sekitar Rp4,5 juta sampai Rp5 juta,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa pada 18 April, 27 April, dan 30 April 2026. Total paket yang pernah dikirim dalam jaringan tersebut diperkirakan mencapai 100 buah dengan pola pengiriman yang sama.
Setelah gelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, penyidik menetapkan YBA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Romylus menegaskan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan. “Untuk penerapan pasal yang kita pakai adalah Pasal 119 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. []
Redaksi

