Polisi Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bintan, Pemilik Bengkel Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bintan, Pemilik Bengkel Jadi Tersangka

Bagikan:

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menetapkan seorang pemilik bengkel dan penjual bahan bakar minyak (BBM) berinisial R (49) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bio Solar bersubsidi di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan dan masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Bintan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan sejak 2 Mei 2026 dan menetapkan R sebagai tersangka sehari setelahnya.

Kepala Satuan Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Bintan, H P Bako, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM subsidi secara ilegal.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di wilayah Desa Sebong Pereh,” ujar Bako, sebagaimana diberitakan Batamtoday, Senin (18/05/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memperoleh Bio Solar subsidi menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif. Solar tersebut kemudian diambil dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjunguban sebelum disimpan di rumah tersangka untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menduga tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10 ribu per liter dan kepada masyarakat umum mencapai Rp12 ribu per liter.

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari tujuan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok penerima manfaat tertentu, termasuk nelayan kecil. Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jeriken ukuran 35 liter, satu jeriken ukuran 5 liter, ember, alat takar, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini juga memicu dorongan agar aparat penegak hukum mengusut lebih jauh rantai distribusi BBM subsidi di Bintan. Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dari tingkat distribusi hingga penerima manfaat.

“Semoga terkait dengan pengawasan pemanfaatan BBM bersubsidi di Bintan tidak berhenti karena sudah ada tersangka, namun dilakukan penyelidikan menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk penerima manfaat,” ujar Andi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus