KOLAKA – Kementerian Kehutanan menetapkan dua pria berinisial ES dan AA sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diduga menebang puluhan pohon secara ilegal di area konservasi selama tiga hari terakhir.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menemukan aktivitas penebangan liar di sekitar Bendungan Sakuli, kawasan TWA Mangolo.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin petugas di area konservasi tersebut. Saat itu, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang memicu kecurigaan.
“Kasus ini bermula saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin di sekitar kawasan TWA Mangolo. Dalam patroli, kami menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang memicu kecurigaan,” kata Ali Bahri, sebagaimana dilansir RRI, Senin, (18/05/2026).
Dari hasil penyisiran ke dalam kawasan hutan, petugas mendengar suara chainsaw yang mengarah ke lokasi penebangan. Di lokasi pertama, petugas mendapati tersangka ES tengah mengolah kayu hasil tebangan. Tak lama kemudian, suara chainsaw kembali terdengar dari titik lain dan petugas menemukan tersangka AA saat hendak meninggalkan area tersebut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin serta dua bilah parang. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka memiliki motif berbeda dalam melakukan penebangan liar tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya dan rencananya akan diperdagangkan. Sementara ES mengaku penebangan dilakukan untuk kebutuhan renovasi rumah,” ujarnya.
Ali Bahri menegaskan patroli lapangan menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus perusakan kawasan konservasi. Menurutnya, petugas mampu membaca indikasi awal dari keberadaan tumpukan kayu hingga suara alat pemotong kayu di dalam hutan.
“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas membaca tanda-tanda awal dari tumpukan kayu hingga suara chainsaw yang terdengar dari dalam kawasan,” kata Ali Bahri melanjutkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi dapat mengancam keseimbangan lingkungan dan ekosistem hutan.
“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia,” ujar Januanto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. []
Redaksi05

