Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp992 Miliar

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp992 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pembiayaan ekspor di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026). Delapan terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar dalam penyaluran kredit kepada dua perusahaan swasta pada periode 2014-2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyebut kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026,” ujar jaksa saat membacakan opening statement surat dakwaan, sebagaimana dilansir Detiknews, Senin, (18/05/2026).

Perkara tersebut menyeret delapan terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat LPEI dan pihak swasta. Mereka adalah mantan Kepala Departemen (Kadep) Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, mantan Kadep Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016 Komaruzzaman, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI Ryan Wahyudi, serta Handoko Limaho selaku beneficial owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap pembiayaan ekspor yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit diduga tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan kredit. Jaksa juga menilai pemberian fasilitas pembiayaan tetap dilakukan meski perusahaan penerima dinilai tidak memenuhi kelayakan.

“LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menilai pihak direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan kedua perusahaan tersebut sebelum fasilitas pembiayaan dicairkan. Dalam persidangan, jaksa menyatakan akan menghadirkan 112 saksi, tiga ahli, serta sejumlah dokumen audit dan alat bukti lainnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor ini merupakan perkara berbeda dari penanganan kasus LPEI yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari pihak jaksa. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional