Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

Bagikan:

BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan kepada terdakwa kasus korupsi proyek pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan, setelah dinyatakan terbukti memberikan suap untuk mengamankan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Kusumah Atmadja pada Senin (18/05/2026). Hakim menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Japos, Senin (18/05/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Sarjan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam amar putusan, hakim menyebut masa hukuman terdakwa dikurangi selama menjalani penahanan. Putusan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah yang menyeret sejumlah nama pejabat di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sarjan memberikan uang suap senilai Rp11,4 miliar kepada penyelenggara negara untuk memengaruhi pengaturan proyek Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dana tersebut diduga mengalir kepada Ade Kuswara Kunang yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 melalui sejumlah perantara. Jaksa menilai pemberian uang itu bertujuan agar sejumlah paket proyek dimenangkan oleh terdakwa.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah daerah yang berpotensi merugikan tata kelola anggaran publik dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi