PN Manado Nyatakan SP3 Polda Sulut Tidak Sah

PN Manado Nyatakan SP3 Polda Sulut Tidak Sah

Bagikan:

MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kartini Gagansa terkait penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Faisal Munawir Kosah di PN Manado pada Senin (18/05/2026). Dengan putusan itu, proses penyidikan perkara diminta untuk dilanjutkan kembali oleh penyidik.

Majelis hakim mempertimbangkan alat bukti surat dalam perkara dugaan pemalsuan surat tetap sah meskipun hanya berbentuk fotokopi legalisir tanpa dokumen asli. Penilaian itu diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya pengakuan dari pembuat surat, yakni Lurah Malendeng, serta keterangan saksi fakta yang sebelumnya telah berstatus tersangka dan mengakui penggunaan surat tersebut untuk proses penerbitan dokumen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Manado.

Kuasa hukum Kartini Gagansa, Hanafi Saleh, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul sepanjang persidangan praperadilan.

“Tim penasehat hukum terdakwa tidak lupa membesarkan nama Tuhan yang maha kuasa, tidak lupa membesarkan nama Allah SWT, sebagai pemegang hak hukum, sebagai pemegang hak kebenaran dan sebagai pemegang hak keadilan yang pada hari ini telah memberikan satu perpanjangan tangan lewat seorang hakim yang memimpin sidang praperadilan ini,” ujar Hanafi, sebagaimana dilansir Tribun Manado, Senin (18/05/2026).

Menurut Hanafi, putusan hakim menunjukkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga perkara perlu ditindaklanjuti kembali.

“Yang sejatinya hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah. Karenanya diperintahkan untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti penyidik,” tegas Hanafi.

Ia optimistis proses hukum lanjutan nantinya dapat membuka fakta-fakta baru dalam perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi pihak yang berperkara.

“Semoga Tuhan YME, akan senantiasa membukakan pintu kepada kita agar pintu keadilan akan kita tegakkan,” tutupnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum