TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukabangun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,77 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng setelah aparat menerima laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tapteng Johannes Munthe mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar Johannes, Selasa (19/05/2026), sebagaimana diberitakan Mistar, Selasa (19/05/2026).
AP yang diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, tim operasional kepolisian menemukan dua paket kecil sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok. Total berat bruto barang bukti mencapai 5,77 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, sebuah dompet, dan satu tas sandang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di wilayah Sibabangun. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut guna mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah Tapteng.
“Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. []
Redaksi05

