KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang

KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan memanggil 12 pegawai Bea Cukai sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/05/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung di kantor KPK. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (19/05/2026).

Sebanyak 12 pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang dipanggil masing-masing berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK. KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (18/05/2026), penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi lain, yakni pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Ayu Sukorini.

Saat ini, Ayu diketahui menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Enam tersangka itu meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kasi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan cukai.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional