Dua Terdakwa Penimbunan Solar Subsidi di Situbondo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Penimbunan Solar Subsidi di Situbondo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bagikan:

SITUBONDO – Dua warga Kabupaten Situbondo dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya turut terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal dengan barang bukti mencapai puluhan ribu liter solar.

Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (19/05/2026).

“Kedua terdakwa turut serta melakukan, menyalahgunakan BBM bersubsidi dan masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,” ujar RM Indra Adityo sebagaimana diberitakan RRI, Selasa, (19/05/2026).

Dua terdakwa tersebut masing-masing Ahmad Roni (28) dan Agus Efendi (39), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa disebut hanya berstatus pekerja lepas dan bukan pemilik lokasi penimbunan BBM subsidi tersebut. Jaksa juga mengungkap adanya dua nama lain yang diduga sebagai aktor utama dalam perkara tersebut, yakni Yanuar dan Ari Pocet, yang hingga kini masih berstatus buron.

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu sebelumnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena lokasi perkara berada di Situbondo, proses penuntutan kemudian dilimpahkan ke Kejari Situbondo untuk disidangkan di PN Situbondo.

Pada 26 Maret 2026, penyidik Bareskrim bersama jaksa Kejagung menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Situbondo.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 42 ton solar subsidi. Rinciannya, 27 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi total 26.333 liter solar dan 15 kempu lainnya berisi 14.129 liter solar.

Seluruh barang bukti itu ditemukan di lokasi dugaan penimbunan BBM subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, serta Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Sidang perkara penyalahgunaan BBM subsidi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus